Latest Updates

Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo

Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo - Waaw Banget. Kali ini saya akan berbagi info tentang Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo. Polisi mendapatkan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatkan artis Ari Wibowo dengan pejalan kaki bernama Karmadi, 80 tahun, di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2013. Bukti itu berupa rekaman CCTV restoran Iluminare yang merekam kejadian tabrakan tersebut.

 Ari Wibowo
Ari Wibowo
"Jadi, saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, seorang satpam restoran datang menghampiri petugas kepolisian dengan membawa rekaman CCTV yang merekam kejadian itu," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Kamis, 13 Juni 2013.

Dalam rekaman itu, kata Rikwanto, korban berlari menyebrang jalan dengan membelakangi jalan. Pada saat bersamaan, Ari Wibowo melintas dengan motor gedenya. "Korban menabrak motor Ari Wibowo karena tidak melihat. Ari juga telah jalan di jalurnya. Jadi, status Ari belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi," ujar Rikwanto.

Di lain pihak, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Komisaris Sutimin mengaku masih menyelidiki temuan CCTV tersebut. Menurut dia, penetapan Ari sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut. "Tidak bisa langsung diubah statusnya. CCTV ini didalami dengan memeriksa kembali saksi-saksi sebelumnya, termasuk Ari Wibowo juga akan kami periksa lagi," kata Sutimin "

Sutimin menjelaskan, dalam Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum bahwa pejalan kaki wajib berjalan sesuai pada tempatnya dan menyeberang di tempat yang telah disiapkan serta memperhatikan keselamatannya.

"Jika dilihat dari rekaman CCTV ini, korban menyeberang dengan berlari dan tidak pada tempatnya. Ini menunjukkan pejalan kaki tidak berhenti sejenak saat ada kendaraan melaju karena dia berlari," ujarnya. Saat korban berlari, Ari yang mengendarai motornya tidak dapat memberhentikan kendaraannya dengan jarak 5 meter. "Di CCTV juga tampak Ari mengendarai motornya dengan kencang. Sebelumnya Ari mengaku melaju dengan kecepatan 40 km per jam," ujarnya.

Untuk itu, polisi akan kembali meminta keterangan Ari Wibowo dan tiga orang saksi lainnya. "Semua bukti dan keterangan akan disatukan dan disimpulkan, apa pejalan kaki mendominasi Pasal 132 atau yang bersangkutan (Ari) juga dominan melanggar Pasal 310," ujarnya. "Dari situ akan terlihat apa yang bersangkutan tetap sebagai tersangka atau tidak."

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis Arianto Wibowo atau Ari Wibowo sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Karmadi, seorang kakek berusia 80 tahun.

Ari dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tapi sesuai KUHAP tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada penjamin dari kuasa hukumnya," kata Sutimin. "Tersangka juga telah bertanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit dan tidak melarikan diri."

Penetapan Ari sebagai tersangka, kata Sutimin, dilakukan setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, korban Karmadi telah meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan, pada Rabu malam. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.

Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besarnya, Ducati, pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Karmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.

Karmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggung jawab dengan membawa Karmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Karmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan. 

Berikut Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo :


  
Semoga bermanfaat untuk anda, dan terimakasih sudah mengunjungi waaw banget. Sekian info dari saya tentang Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/06/13/064488100/Bukti-Baru-CCTV-Restoran-Rekam-Ari-Wibowo

0 Response to "Bukti Baru, Rekaman CCTV Kecelakaan Ari Wibowo"

Post a Comment